logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Written by palubas2020 on . Hits: 419

Informasi Serta Merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
 

Peta Lokasi