logoLogo_BerAKHLAK.pngLogo_EVP.png

Written by palubas2020 on . Hits: 2569

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Lubuk Basung ialah :

NO NAMA DOKUMEN LIHAT/UNDUH DOKUMEN
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
2. SOP Tata Cara Pengelolaan Humas dan Pelayanan Publik
3 SOP Pemberian Informasi
4. UU-No-25-Thn-2009-ttg-Pelayanan-Publik
5. SK Standar Pelayanan
6. Maklumat Pelayanan

 

Peta Lokasi