A. |
TUGAS POKOK |
|
Sesuai dengan pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 perubahan pertama dari Undang-undang No. 7 Tahun 1989, tugas pokok pengadilan adalah untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama dibidang : |
1. |
Izin beristri lebih dari 1 orang; |
2. |
Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; |
3. |
Dispensasi kawin; |
4. |
Pencegahan perkawinan; |
5. |
Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; |
6. |
Pembatalan perkawinan; |
7. |
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; |
8. |
Perceraian karena talak; |
9. |
Gugatan perkawinan |
10. |
Penyelesaian harta bersama; |
11. |
Penguasaan anak; |
12. |
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; |
13. |
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; |
14. |
Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; |
15. |
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; |
16. |
Pencabutan kekuasaan wali; |
17. |
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; |
18. |
Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; |
19. |
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaanya; |
20. |
Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; |
21. |
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; |
22. |
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain; |
23. |
Penetapan pengangkatan anak; |
Selain tugas diatas, berdasarkan pasal 52 A Undang-undang No. 3 tahun 2006, Pengadilan Agama juga bertugas : |
24. |
Penetapan (Itsbat) terhadap kesaksian melihat hilal awal bulan; |
25. |
Memberika keterangan atau nasehat mengenai perbedaaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat |
|
B. |
FUNGSI |
|
Sesuai denga tugasnya, fungsi Pengadilan Agama Lubuk Basung adalah sebagai berikut : |
1. |
Fungsi Pelayanan Teknis Yustisial. |
2. |
Fungsi Administratif (Pelayanan Administrasi Yustisial dan Administrasi Non Yustisial/ Umum). |
3. |
Fungsi Pengawasan / Kontrol. |
4. |
Fungsi Pelayanan Informasi. |
5. |
Fungsi Pelayanan Pengaduan |
6. |
Fungsi Eksekutor. |