Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
3. SK Pembentukan Tim Teknis ANggota JDIH
5. SK Penunjukkan Hakim Pengawas Bidang
7. SK Pengelola Perkara Delegasi Tabayun
8. SK Penunjukkan Petugas Pengelola Keuangan Perkara
13. SK Penunjukkan Pejabat Kehumasan
15. SK Pembagian Tugas Ketua dan Wakil Ketua
16. SK Penetapan Nama dan Penanggungjawab Ruangan
18. SK Penetapan Penilai Pemberian Penghargaan ASN dan PPNPN
19. SK Tim Penyusun Rencana Kerja Tahunan
Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat
Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Agama Lubuk Basung memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :
"Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian"